PKM PELATIHAN KESADARAN HUKUM WARIS ISLAM DI MASYARAKAT DKM NURUL IMAN SUKAGALIH PERMAI KATAPANG DAN DKM NURUL FALAH CIKAMBUY KATAPANG KAB. BANDUNG JAWA BARAT
Abstract
Mitra dalam program kemitraan masyarakat (PKM) ini adalah DKM Nurul Iman Sukagalih Permai Katapang Kabupaten Bandung dan DKM Nurul Falah Cikambuy Desa Sangkanhurip Katapang Kabupaten Bandung. Berdasarkan hasil dialog dengan dua calon mitra PKM sebagai pihak DKM, diketahui bahwa berbagai permasalahan dihadapi oleh jamaah pada kedua mitra. Berdasarkan kesepakatan, mitra telah menentukan permasalahan yang menjadi prioritas mitra adalah banyaknya jamaah yang belum mengetahui, memahami dan menyadari cara pembagian warisan Islam. Berdasarkan kesepakatan dengan pihak mitra, maka alternatif solusi yang ditawarkan adalah penyuluhan hukum dalam rangka jamaah bisa mengetahui, memahami sekaligus menyadari pentingnya pembagian waris berdasarkan hukum Islam, selain penyuluhan, solusi yang ditawarkan yaitu pelatihan dan bimbingan teknis. Target luaran dari pelaksanaan PKM ini adalah membantu meminimalisir permasalahan hukum waris Islam yang terjadi di lingkungan mitra, terciptanya kesadaran hukum tentang hukum waris Islam. Terbitnya tulisan hukum waris Islam dalam jurnal nasional ber ISSN, publikasi kegiatan pada media masa nasional, pemakalah dalam temu ilmiah lokal dan buku hukum berlalu lintas ber ISBN. Metode pendekatan yang digunakan dalam pelaksanaan PKM ini, meliputi yaitu: penyuluhan/sosialisasi, pelatihan, bimibingan teknis, pendampingan dan fasilitasi. Selain menyiapkan metode, tim juga menentukan prosedur, langkah-langkah. Tim pelaksana merupakan pakar dalam bidangnya dari lingkungan fakultas hukum Universitas Pasundan Bandung, yang sudah berpengalaman dalam melaksanakan program penyuluhankhususnya terkait hukum waris Islam. Disamping prosedur tim menetapkan langkah-langkah rencana kegiatan meliputi: pembagian tugas tim, persiapan program, pelaksanaan penyuluhan, pelatihan, pendampingan, fasilitasi dan evaluasi serta penyerahan laporan sampai pada penulisan jurnal dan pembuatan buku. PKM ini direncanakan selama 8 (delapan) bulan dengan sumber pendanaan bersumber dari fakultas. Hasil pelaksanaan PKM ini dilakukan secara berkala di mulai dengan teori dan disertai praktek langsung agar para jamaah/masyarakat mengerti dan memahami hukum kewarisan Islam/ilmu faraidh.